Perceraian dan Otonomi Perempuan
16 Jul 2010 1 Comment
in Article
Saat prosesi pernikahan dilangsungkan tak satu pasanganpun yang merencanakan perceraian. Bersatu sampai till dead do us part adalah impian mereka. Bunga-bunga cinta diharapkanakan terus bersemi dan bermekaran. Realitanya dalam perjalanan onak duri dan ombak badai kehidupan perkawinan menciptakan jurang perbedaan yang tak terjembatani. Perbedaan yang dulu tidak nampak kian memperburuk keadaan sehingga mereka memutuskan untuk berpisah.
Tingginya angka perceraian, dikalangan selebritis contohnya, pertanda telah runtuhnya norma tabu dalam masyarakat. Kalangan menengah atas tak lagi memandang perceraian sebagai hal yang dapat memporak-porandakan citra atau imej dirinya. Sakralitas nilai lembaga keluarga perlahan luntur. Grafik melonjaknya angka perceraian seperti bukan lagi hal yang patut diresahkan. Bahkan berbagai media memasukkan perceraian dalam acara yang bertajuk infotainment. Pemberitaan hancurnya ikatan perkawinan bukan lagi menjadi berita yang menerbitkan keprihatinan, sebaliknya menjadi info ringan yang disebut hiburan.
Hal menarik dari maraknya perceraian dikalangan selebritis adalah pihak istri yang mengajukan gugatan cerai. Berbagai alasan mengemuka sebagai sebab perceraian diantaranya, kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) yang dilakukan suami kepada pihak istri baik secara fisik, ekonomi, maupun psikologis, adanya perselingkuhan (infidelity), dan lain sebagainya.
Kemandirian finansial istri agaknya tak bisa dipungkiri sebagai factor utama kepercayaan diri dan keberanian istri berinisiatif terlebih dulu mengajukan gugatan cerai kepada suami. Stabilitas ekonomi secara signifikan meningkatkan kepercayaan diri (self esteem) dan otonomi perempuan untuk dapat melanjutkan hidup tanpa tunjangan suami setelah putusnya ikatan perkawinan.
Bagaimanapun rumah tangga adalah institusi yang tak berdimensi tunggal. Pernikahan tak hanya sebatas ikatan hukum antara sepasang manusia dewasa yang terdiri dari suami dan istri, akan tetapi ada anak-anak di dalamnya. Jika biduk rumah tangga terpaksa harus diakhiri, dalam konteks ini atas inisiatif si perempuan, maka sebab-musababnya haruslah yang secara substansial bisa diterima selain merupakan hak perempuan sebagai otonomous person, individu yang merdeka dan rasional, untuk memutuskan keluar dari relasi yang tidak sehat dengan pasangannya. dan bukan sebagai bentuk individualistis atau egoism yang kebablasan sehingga bisa mempengaruhi terjadinya pembusukan dalam lembaga masyarakat.
Otonomi perempuan
Bangkitnya otonomi perempuan ditandai dengan tumbuhnya kesadaran pada diri mereka sebagai makluk yang rasional. Analisis feminis liberal menemukan relevansi dalam hal ini bahwa sifat dasariah manusia yang unik adalah kemampuan rasionalnya. Menurut Allison Jaggar, salah satu tokoh feminis liberal, bila akal didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengerti prinsip-prinsip rasionalitas moralitas dengan demikian nilai otonomi individual tidak dapat dielakkan. Dan bila akal didefinisikan sebagai kemampuan untuk memilih cara yang terbaik guna mendapatkan hasil yang diinginkan, maka pemenuhan diri (self fulfillment) ditekankan (Jurnal Perempuan, Edisi 05, November-Januari 1998).
Karena itu salah satu tujuan feminis liberal adalah menuntut dibukanya kesempatan yang adil, yakni terciptanya masyarakat yang memungkinkan individu untuk mempraktekkan otonomi dirinya dan mengisi serta memenuhi dirinya. Feminis liberal salah satunya menginginkan adanya kesetaraan distribusi kekayaan. Karena kesejahteraan dan kiprah perempuan dalam memperjuangkan kemandirian ekonomi bisa menjadi pintu pembebas bagi perempuan dari ketertindasan. Otonomi ekonomi bisa membawa perempuan menuju pribadi yang berdaya. Personal rasional yang membebaskan diri dari norma-norma yang menghadirkan peranan gender opresif dan bersifat misoginis.
Selama ini, lembaga perkawinan disebut sebagai pelanggeng nilai-nilai bentukan (nurture) yang tegas dalam memandang perbedaan gender. Hal ini bisa ditunjukkan dengan pembagian peran secara konvensional yaitu perempuan sebagai ibu rumah tangga (house keeper) dan laki-laki sebagai pencari nafkah (bread winner). Posisi ini membuat perempuan mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi secara ekonomis, psikologis, dan sosial kepada laki-laki (suami).
Selanjutnya kenapa keberanian untuk menggugat cerai banyak timbul dikalangan perempuan yang mandiri secara ekonomi? Rupanya telah terjadi pergeseran pemaknaan perkawinan dan cara mereka memposisikan diri dalam pernikahan yang dijalaninya. Jika dulu mereka menjadi “konco wingking” pendamping suami, dan menerima peran yang dibedakan secara diametral antara suami-istri, sekarang tidak lagi. Kerigitan garis peran itu perlahan menghilang saat perempuan ikut menyumbang pendapatan keluarga. Kaum perempuan selangkah demi selangkah maju ke depan, dan mulai ikut menentukan jalannya roda perkawinan. Mereka tak mau lagi ditempatkan sebagai manusia kedua dalam rumah tangganya sendiri. Perlahan tapi pasti, perempuan mulai memiliki jati diri. Perempuan mulai bertindak secara otonom dan menjadi manusia matang. Perempuan dengan kemampuan rasionalnya tidak lagi sebagai the second creature, mereka juga adalah ‘hasil akhir’ penciptaan itu sendiri, seorang agen rasional yang mempunyai kemampuan dan kehendak sendiri.
Jika perkawinan tak berjalan sebagaimana yang diharapkan, seperti tidak bahagia atau terjadi ketidakcocokan yang tak lagi bisa didamaikan maka, mereka menjadi lebih berani untuk meminta talak. Perempuan tak lagi bersedia hidup dalam kemunafikan falsafah lama agar supaya selalu ‘jogo projo’ (menjaga ‘kerajaan’) yaitu, meredam persoalan dengan diam demi tetap utuhnya bangunan rumah tangga walaupun itu hanya sekedar kepura-puraan.
Kematangan jatidiri perempuan mapan membuat mereka, kelihatannya, seminimal mungkin memasukkan faktor penimbang, seperti keberadaan anak dalam urusan perceraian. Mereka lebih terfokus pada kepuasan dirinya terlebih dulu. atau, mereka berpendapat tuntutan cerai yang mereka upayakan adalah demi kebaikan semua orang yang mereka cintai, termasuk anak-anak hasil dari perkawinan tersebut. Jadi mencintai pihak lain tanpa lepas dari mencintai dan memperhatikan keutamaan diri pribadi perempuan itu sendiri. Mereka seakan bertanya, “Bagaimana bisa memberi kebahagiaan, jika diri mereka sendiri tak bahagia?”
Perjanjian Pranikah
Tuntutan kesetaraan dalam perkawinan juga telah coba diwujudkan sebelum ikrar sumpah pernikahan dilangsungkan yaitu dengan ditandatanganinya surat perjanjian pranikah. Tak jarang perjanjian pranikah ini dilakukan secara legal formal dan mengandung konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian pranikah ini membuktikan tuntutan kedudukan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan.
Meski perjanjian pranikah dalam budaya Indonesia belum begitu lazim akan tetapi saat ini tak sedikit pasangan muda yang melakukannya. Awalnya ini lebih banyak untuk melindungi kepentingan pihak perempuan, hal itu karena perempuan sering menerima perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang dalam rumah tangganya sendiri. Sekarang kedua belah pihak berpikir lebih rasional dalam membentuk ikatan rumah tangga dan menganggap perjanjian pranikah adalah hal yang perlu. Perkawinan yang tadinya bersifat emotif (based love) telah bergeser menjadi ikatan rasional material –tak melepaskan kalkulasi untung rugi dan antipasti segala resiko-. Apa sebenarnya yang terjadi dalam cara pandang masyarakat tentang lembaga perkawinan di era sekarang ini?
Paradigma perkawinan harus diakui telah mengalami pergeseran. Rupanya perkembangan dunia juga telah berimbas pada institusi sosial inti yang bernama perkawinan. Jika dulunya definisi perkawinan sebagai ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai dengan tujuan melanjutkan keturunan, sekarang perkawinan bisa jadi adalah sebuah ikatan bisnis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Termasuk juga perhitungan jeli menyangkut soal anak. Kesepakatan untuk memiliki anak atau tidak, siapa yang akan memberi tunjangan hidup atau biaya pendidikan bisa dibuat perjanjiannya secara hitam putih dari dini.
Perjanjian pranikah ini bisa menjamin otonomi perempuan untuk tetap terjaga hak-haknya bila terjadi perceraian. Keniscayaan perceraian menjadi hal yang memang telah diantisipasi dan tidak dihindari sebagai konsekuensi yang sangat mungkin akan dialami dimasa depan. Ini adalah contoh ekstrim dari perencanaan, sekaligus penanda rentannya, pernikahan di jaman sekarang. Persoalan yang sangat ditabukan untuk ucapkan dan dipikirkan oleh pasangan tempoe doeloe.
Perceraian: Pembusukan Moral?
Otonomi perempuan seyogyanya bisa membuka pola hubungan yang lebih sejajar dan berkeadilan untuk menciptakan bangunan rumah tangga yang kokoh dan ideal. Oleh karena otonomi diri tentunya tak pernah dimaksudkan untuk memberi kuasa sewenang-wenang pada setiap individu untuk memutuskan sebuah ikatan, terlebih ikatan perkawinan yang multi dimensi.
Harus disadari bahwa kehancuran sebuah rumah tangga berarti runtuhnya elemen dasar penyusun masyarakat. Keruntuhan itu tak hanya akan dipetik dampaknya seketika palu perceraian diketukkan. Tidak hanya kedua belah pihak yang memilih kembali menjalani hidupnya sendiri-sendiri yang memerlukan waktu ‘menyembuhkan diri’ untuk beradaptasi dengan kehidupan mereka yang baru. Terlebih anak-anak yang berada di tengah badai dan keretakan memerlukan masa yang jauh lebih lama untuk memahami apa yang terjadi diantara keduanya orang tuanya sebelum mereka mampu atau tidak nantinya menerima keadaan.
Anak yang tak bisa cepat pulih dari trauma akan tumbuh sebagai orang muda dengan kepribadian yang retak. Manusia dewasa yang labil hingga mudah terjerumus dan berperilaku yang menyimpang. Menjadikan dekandensi sebagai pelarian dari kepahitan yang mereka jalani. Kecanduan obat-obat terlarang, akrab dengan kekerasan, dan perilaku yang melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat lainnya bisa jadi akan menjadi pilihan untuk mereka mencari ‘jati diri’. Mereka menjadi pemuda yang biasa dilekatkan julukan anak-anak bermasalah yang gemar melanggar pranata social (juvenile delequentcy).
Sebenarnya satu yang sering tidak disadari ketika sebuah perceraian terjadi, adalah bukan hanya hancurnya fungsi yang harus dijalani oleh sebuah lembaga keluarga, seperti pewarisan nilai (education), afeksi (affection), edukasi (education), dan sosialisasi (socialization). Tapi juga lenyapnya fondasi jaringan sosial mendasar yang ada dalam sebuah masyarakat. Hingga bisa dikatakan perceraian -sebagai hal yang tidak pernah diimpikan- bisa menyumbang terjadinya kebusukan moral (moral decay) yang serius dalam masyarakat.
Lalu, apakah keluarga yang tidak bercerai tapi dengan kehidupan yang jauh dari harmonis lebih baik daripada perceraian itu sendiri? Atau bagaimana dampak serius kehancuran masyarakat bisa diminimalisir andaikata sebuah perceraian terpaksanya terjadi sebagai kenyataan yang tak terhindarkan? (5/9/09)
Jul 21, 2010 @ 07:53:07
Kompleksitas perkawinan itu tidak hanya menunjuk pada fakta adanya ikatan hukum dan keberadaan anak-anak di dalamnya. Tapi sebelum diskusi mulai bergerak, perlu ditegaskan dulu tentang apa hakikat perkawinan itu?