Perceraian dan Otonomi Perempuan

Saat prosesi pernikahan dilangsungkan tak satu pasanganpun yang merencanakan perceraian. Bersatu sampai till dead do us part adalah impian mereka. Bunga-bunga cinta diharapkanakan terus bersemi dan bermekaran. Realitanya dalam perjalanan onak duri dan ombak badai kehidupan perkawinan menciptakan jurang perbedaan yang tak terjembatani. Perbedaan yang dulu tidak nampak kian memperburuk keadaan sehingga mereka memutuskan untuk berpisah.

Tingginya angka perceraian, dikalangan selebritis contohnya, pertanda telah runtuhnya norma tabu dalam masyarakat. Kalangan menengah atas tak lagi memandang perceraian sebagai hal yang dapat memporak-porandakan citra atau imej dirinya. Sakralitas nilai lembaga keluarga perlahan luntur. Grafik melonjaknya angka perceraian seperti bukan lagi hal yang patut diresahkan. Bahkan berbagai media memasukkan perceraian dalam acara yang bertajuk infotainment. Pemberitaan hancurnya ikatan perkawinan bukan lagi menjadi berita yang menerbitkan keprihatinan, sebaliknya menjadi info ringan yang disebut hiburan.

Hal menarik dari maraknya perceraian dikalangan selebritis adalah pihak istri yang mengajukan gugatan cerai. Berbagai alasan mengemuka sebagai sebab perceraian diantaranya, kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) yang dilakukan suami kepada pihak istri baik secara fisik, ekonomi, maupun  psikologis, adanya perselingkuhan (infidelity), dan lain sebagainya.

Kemandirian finansial istri agaknya tak bisa dipungkiri sebagai factor utama kepercayaan diri dan keberanian istri berinisiatif terlebih dulu mengajukan gugatan cerai kepada suami. Stabilitas ekonomi secara signifikan meningkatkan kepercayaan diri (self esteem) dan otonomi perempuan untuk dapat melanjutkan hidup tanpa tunjangan suami setelah putusnya ikatan perkawinan.

Bagaimanapun rumah tangga adalah institusi yang tak berdimensi tunggal. Pernikahan tak hanya sebatas ikatan hukum antara sepasang manusia dewasa yang terdiri dari suami dan istri, akan tetapi ada anak-anak di dalamnya. Jika biduk rumah tangga terpaksa harus diakhiri, dalam konteks ini atas inisiatif si perempuan, maka sebab-musababnya haruslah yang secara substansial bisa diterima selain merupakan hak perempuan sebagai otonomous person, individu yang merdeka dan rasional, untuk  memutuskan keluar dari relasi yang tidak sehat dengan pasangannya. dan bukan sebagai bentuk individualistis atau egoism yang kebablasan sehingga bisa mempengaruhi terjadinya pembusukan dalam lembaga masyarakat.

Otonomi perempuan

Bangkitnya otonomi perempuan ditandai dengan tumbuhnya kesadaran pada diri mereka sebagai makluk yang rasional. Analisis feminis liberal menemukan relevansi dalam hal ini bahwa sifat dasariah manusia yang unik adalah kemampuan rasionalnya. Menurut Allison Jaggar, salah satu tokoh feminis liberal, bila akal didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengerti prinsip-prinsip rasionalitas moralitas dengan demikian nilai otonomi individual tidak dapat dielakkan. Dan bila akal didefinisikan sebagai kemampuan untuk memilih cara yang terbaik guna mendapatkan hasil yang diinginkan, maka pemenuhan diri (self fulfillment) ditekankan (Jurnal Perempuan, Edisi 05, November-Januari 1998).

Karena itu salah satu tujuan feminis liberal adalah menuntut dibukanya kesempatan yang adil, yakni terciptanya masyarakat yang memungkinkan individu untuk mempraktekkan otonomi dirinya dan mengisi serta memenuhi dirinya. Feminis liberal salah satunya menginginkan adanya kesetaraan distribusi kekayaan. Karena kesejahteraan dan kiprah perempuan dalam memperjuangkan kemandirian ekonomi bisa menjadi pintu pembebas bagi perempuan dari ketertindasan. Otonomi ekonomi bisa membawa perempuan menuju pribadi yang berdaya. Personal rasional yang membebaskan diri dari norma-norma yang menghadirkan peranan gender opresif dan bersifat misoginis.

Selama ini, lembaga perkawinan disebut sebagai pelanggeng nilai-nilai bentukan (nurture) yang tegas dalam memandang perbedaan gender. Hal ini bisa ditunjukkan dengan pembagian peran secara konvensional yaitu perempuan sebagai ibu rumah tangga (house keeper) dan laki-laki sebagai pencari nafkah (bread winner). Posisi ini membuat perempuan mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi secara ekonomis, psikologis, dan sosial kepada laki-laki (suami).

Selanjutnya kenapa keberanian untuk menggugat cerai banyak timbul dikalangan perempuan yang mandiri secara ekonomi? Rupanya telah terjadi pergeseran pemaknaan perkawinan dan cara mereka memposisikan diri dalam pernikahan yang dijalaninya. Jika dulu mereka menjadi “konco wingking” pendamping suami, dan menerima peran yang dibedakan secara diametral antara suami-istri, sekarang tidak lagi. Kerigitan garis peran itu perlahan menghilang saat perempuan ikut menyumbang pendapatan keluarga. Kaum perempuan selangkah demi selangkah maju ke depan, dan mulai ikut menentukan jalannya roda perkawinan. Mereka tak mau lagi ditempatkan sebagai manusia kedua dalam rumah tangganya sendiri.         Perlahan tapi pasti, perempuan mulai memiliki jati diri.  Perempuan mulai bertindak secara otonom dan menjadi manusia matang.  Perempuan dengan kemampuan rasionalnya tidak lagi sebagai the second creature, mereka juga adalah ‘hasil akhir’ penciptaan itu sendiri, seorang agen rasional yang mempunyai kemampuan dan kehendak sendiri.

Jika perkawinan tak berjalan sebagaimana yang diharapkan, seperti tidak bahagia atau terjadi ketidakcocokan yang tak lagi bisa didamaikan maka, mereka menjadi lebih berani untuk meminta talak. Perempuan tak lagi bersedia hidup dalam kemunafikan falsafah lama agar supaya selalu ‘jogo projo’ (menjaga ‘kerajaan’) yaitu, meredam persoalan dengan diam demi tetap utuhnya bangunan rumah tangga walaupun itu hanya sekedar kepura-puraan.

Kematangan jatidiri perempuan mapan membuat mereka, kelihatannya, seminimal mungkin memasukkan faktor penimbang, seperti keberadaan anak dalam urusan perceraian. Mereka lebih terfokus pada kepuasan dirinya terlebih dulu. atau, mereka berpendapat tuntutan cerai yang mereka upayakan adalah demi kebaikan semua orang yang mereka cintai, termasuk anak-anak hasil dari perkawinan tersebut. Jadi mencintai pihak lain tanpa lepas dari mencintai dan memperhatikan keutamaan diri pribadi perempuan itu sendiri. Mereka seakan bertanya, “Bagaimana  bisa memberi kebahagiaan, jika diri mereka sendiri tak bahagia?”

Perjanjian Pranikah

Tuntutan kesetaraan dalam perkawinan juga telah coba diwujudkan sebelum ikrar sumpah pernikahan dilangsungkan yaitu dengan ditandatanganinya surat perjanjian pranikah. Tak jarang perjanjian pranikah ini dilakukan secara legal formal dan mengandung konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak.  Perjanjian pranikah ini membuktikan tuntutan kedudukan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan.

Meski perjanjian pranikah dalam budaya Indonesia belum begitu lazim akan tetapi saat ini tak sedikit pasangan muda yang melakukannya. Awalnya ini lebih banyak untuk melindungi kepentingan pihak perempuan, hal itu karena perempuan sering menerima perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang dalam rumah tangganya sendiri. Sekarang kedua belah pihak berpikir lebih rasional dalam membentuk ikatan rumah tangga dan menganggap perjanjian pranikah adalah hal yang perlu.  Perkawinan yang tadinya bersifat emotif (based love) telah bergeser  menjadi ikatan rasional material –tak melepaskan kalkulasi untung rugi dan antipasti segala resiko-. Apa sebenarnya yang terjadi dalam cara pandang masyarakat tentang lembaga perkawinan di era sekarang ini?

Paradigma perkawinan harus diakui telah mengalami pergeseran. Rupanya perkembangan dunia juga telah berimbas pada institusi sosial inti yang bernama perkawinan. Jika dulunya definisi perkawinan sebagai ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai dengan tujuan melanjutkan keturunan, sekarang perkawinan bisa jadi adalah sebuah ikatan bisnis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Termasuk juga perhitungan jeli menyangkut soal anak.  Kesepakatan untuk memiliki anak atau tidak,  siapa yang akan memberi tunjangan hidup atau biaya pendidikan bisa dibuat perjanjiannya secara hitam putih dari dini.

Perjanjian pranikah ini bisa menjamin otonomi perempuan untuk tetap terjaga hak-haknya bila terjadi perceraian. Keniscayaan perceraian menjadi hal yang memang telah diantisipasi dan tidak dihindari sebagai konsekuensi yang sangat mungkin akan dialami dimasa depan. Ini adalah contoh ekstrim dari perencanaan, sekaligus penanda rentannya, pernikahan di jaman sekarang. Persoalan yang sangat ditabukan untuk ucapkan dan dipikirkan oleh pasangan tempoe doeloe.

Perceraian: Pembusukan Moral?

Otonomi perempuan seyogyanya bisa membuka pola hubungan yang lebih sejajar dan berkeadilan untuk menciptakan bangunan rumah tangga yang kokoh dan ideal. Oleh karena otonomi diri tentunya tak pernah dimaksudkan untuk memberi kuasa sewenang-wenang pada setiap individu untuk memutuskan sebuah ikatan, terlebih ikatan perkawinan yang multi dimensi.

Harus disadari bahwa kehancuran sebuah rumah tangga berarti runtuhnya elemen dasar penyusun masyarakat. Keruntuhan itu tak hanya akan dipetik dampaknya seketika palu perceraian diketukkan. Tidak hanya kedua belah pihak yang memilih kembali menjalani hidupnya sendiri-sendiri yang memerlukan waktu ‘menyembuhkan diri’ untuk beradaptasi dengan kehidupan mereka yang baru. Terlebih  anak-anak  yang berada di tengah badai dan keretakan memerlukan masa yang jauh lebih lama untuk memahami apa yang terjadi diantara keduanya orang tuanya sebelum mereka mampu atau tidak nantinya menerima keadaan.

Anak yang tak bisa cepat pulih dari trauma akan tumbuh sebagai orang muda dengan kepribadian yang retak. Manusia dewasa yang labil hingga mudah terjerumus dan berperilaku yang menyimpang. Menjadikan dekandensi sebagai pelarian dari kepahitan yang mereka jalani. Kecanduan obat-obat terlarang, akrab dengan kekerasan, dan perilaku yang melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat lainnya bisa jadi akan menjadi pilihan untuk mereka mencari ‘jati diri’.  Mereka menjadi pemuda yang biasa dilekatkan julukan anak-anak bermasalah yang gemar melanggar pranata social (juvenile delequentcy).

Sebenarnya satu yang sering tidak disadari ketika sebuah perceraian terjadi, adalah bukan hanya hancurnya fungsi yang harus dijalani oleh sebuah lembaga keluarga, seperti pewarisan nilai (education), afeksi (affection), edukasi (education), dan sosialisasi (socialization). Tapi juga lenyapnya fondasi jaringan sosial mendasar yang ada dalam sebuah masyarakat. Hingga bisa dikatakan perceraian -sebagai hal yang tidak pernah diimpikan- bisa menyumbang terjadinya kebusukan moral (moral decay) yang serius dalam masyarakat.

Lalu, apakah keluarga yang tidak bercerai tapi dengan kehidupan yang jauh dari harmonis lebih baik daripada perceraian itu sendiri? Atau bagaimana dampak serius kehancuran masyarakat bisa diminimalisir andaikata sebuah perceraian terpaksanya terjadi sebagai kenyataan yang tak terhindarkan? (5/9/09)

Perempuan dan Pembangunan Berkelanjutan: Reafirmasi Deklarasi Rio de Janeiro

“There will be no sustainable development without women empowerment”

Pada 3-14 Juni 1992 yang lalu diselenggarakan konfrensi tingkat tinggi di Rio de Janeiro oleh The United Nations Conference on Environment and Development sebagai tindak lanjut dari the Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment di Stockholm pada 16 Juni duluh tahun sebelumnya. Konferensi ini bertujuan membangun bentuk baru  kerjasama Negara-negara di dunia untuk perlindungan lingkungan global melalui paradigma pembangunan yang berspektif lingkungan. Pertemuan itu berupaya menggalang kesepakatan internasional  untuk melindungi secara menyeluruh alam lingkungan dunia dan system pembangunan yang berkelanjutan seperti halnya tertuang dalam kedua puluh tujuh pasalnya.

Konferensi itu pada dasarnya adalah wujud meluasnya kesadaran dunia akan menurunnya daya dukung lingkungan akibat pembangunan. Menilik catatan sejarah telah banyak terjadi tragedi sepanjang rentang upaya membangun kesadaran bahwa alam tidak hanya berposisi sebagai kapital tapi juga aset dalam pembangunan. Ini seharusnya membawa pada perubahan paradigma dalam memposisikan sumber daya alam dan ekses pembangunan, dalam hal ini kerusakan alam, sebagai sesuatu yang tak terpisahkan. Dimana ada upaya mengelola ekses pembangunan dan mereposisikan alam bukan hanya sebagai obyek untuk dieksploitasi melainkan harus dijaga dan dikembangkan demi kelangsungan tujuan pembangunan itu sendiri.

Hikmah sejarah dan kondisi alam lingkungan global yang mengalami perubahan secara ekstrim dalam lima puluh tahun belakangan ini seperti, fenomena global warnming, climate change, seharusnya membuat kita semakin terpacu untuk mencari terobosan pemikiran tentang pembangunan yang berkelanjutan. Mundur kebelakang selama kurun waktu kurang lebih tiga puluh tahun setelah penandatanganan Deklarasi Stockholm kita justru dihadapkan pada realita mengerikan tragedi demi tragedi yang diakibatkan oleh salah urus pembangunan. Orang pasti akan bergidik ngeri jika disebutkan kata Chernobyl. Kebocoran reaktor nuklir nomer empat di Ukraina pada tanggal 26 April 1986 mengakibatkan puluhan orang meninggal, dan ribuan lainnya terpapar radiasi tinggi, yang berpuluh kali lipat dari radiasi bom atom Hiroshima-Nagasaki, sehingga terpaksa harus dievakuasi. Bhopal, salah satu kota industri di India, pada tanggal 2-3 Desember 1984 perusahaan Union Carbide (UCIL) salah satu reaktor pestisida perusahaan kimia yang dibangun di tengah pemukiman padat penduduk melepaskan gas methyl isocyanate pada tengah malam. Menurut laporan pemerintah korban diperkirakan mencapai lebih dari 15.000 orang. Tragedi ini begitu memilukan karena ditemukan korban anak-anak, laki-laki dan perempuan dengan kondisi yang sangat mengerikan seperti, kebutaan total, kulit tubuh yang terbakar, paru-paru terbakar, dan lain sebagainya. Bahkan hingga hari ini saat kita melihat foto-foto korban di situs-situs internet niscaya akan membuat kita memalingkan muka karena kengeriannya. Di Negara adi daya seperti Amerika pada tahun 1978 juga mencatat bencana Love Canal sebagai tragedi ‘pembangunan’ terburuk sepanjang sejarah. Love Canal adalah pemukiman penduduk menengah bawah yang dibangun di atas tempat pembuangan limbah perusahaan pabrik kimia Hooker Chemical Company. Tak seindah namanya, Love Canal, bencana akibat rembesan bahan beracun berbahaya menimbulkan pencemaran udara, tanah dan sumber mata air sehingga mengakibatkan berbagai macam penyakit seperti, kanker, keguguran, anak lahir cacat, kelainan syaraf, dan masih banyak lagi.

Lebih memprihatinkan, sering tidak diinsyafi, bahwa dunia tidak hanya akan menghadapi beratnya masalah sosial ekonomi akibat perubahan iklim tapi juga dampak ikutan bencana akibat salah urus pembangunan. Dampak ketiga tragedi di atas, misalnya, yang sering tidak dipublikasikan secara luas karena adanya upaya-upaya mengaburkan sejarah oleh mereka-mereka yang ingin lepas tangan atas dosa pembangunan yang mengabaikan kemanusiaan. Menurut penelitian dampak kesehatan akibat paparan radiasi dan zat kimia, kususnya bagi perempuan dan anak-anak, masih terus berlanjut hingga sekarang. Mengutip beberapa di antaranya, laporan Greenpeace, Netherlands 2006 berjudul The Chernobyl Catastrophe Consequences on Human health mencatat kesehatan penduduk perempuan dan anak-anak korban serta keturunannya menyebutkan bahwa  hidup mereka dirongrong berbagai penyakit mematikan seperti, kanker ovarium, kelainan genetik dan kromosom, kekacauan siklus menstruasi, air susu ibu yang terkontaminasi, komplikasi kehamilan, meningkatnya hormon laki-laki (testoteron) dalam tubuh perempuan akibat akumulasi radiasi, menurunnya tingkat kesuburan (infertility), menurunnya kecerdasan anak, dan masih banyak lagi. Penduduk Bhopal dan Love Canal, menurut salah satu laporan radio-web www.nrp.org, mengalami hal yang kurang lebih sama dikarenakan paparan bahan beracun berbahaya dengan kadar yang tak tertanggungkan.

Begitu masifnya akibat salah urus pembangunan (masculine bias) dan kerusakan lingkungan kususnya terhadap perempuan dan anak-anak maka sudah selayaknya jika perempuan secara serius mulai terlibat dalam pembangunan. Sebenarnya hal itu telah secara eksplisit dinyatakan dalam pasal kedua puluh Deklarasi Rio de Janeiro bahwa peran perempuan sangat penting untuk menyukseskan agenda penyelamatan linkungan global dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, women have a vital role in environmental management and development. Their full participation is therefore essential to achieve sustainable development. Merujuk pasal tersebut maka ada beberapa poin krusial untuk dibahas yaitu, peran perempuan dalam manajement lingkungan dan pembangunan untuk menggapai pembangunan yang berkelanjutan.

Endanger Vs Gendered

Perempuan selama ini lebih sering sebagai korban daripada menikmati hasil pembangunan. Menengok kembali perjalanan perempuan di kancah pembangunan selama dua puluh tahun belakangan ini dapat dilihat dari dua paradigma yang berkembang cukup sukses dalam melihat peran perempuan dalam pembangunan yaitu, Women in Development (WID) dan Gender and Development (GAD). Keduanya mengupayakan perempuan sebagai aset pembangunan (engendered) biarpun dengan titik tekan keikutsertaan yang berbeda.

WID adalah pendekatan pembangunan yang menekankan peran produktif perempuan kususnya di bidang ekonomi. Dimana dalam asumsi masyarakat patriarkhi peran produktif perempuan dalam pembangunan sering tidak terakui. Meskipun perspektif ini telah meletakkan perempuan secara mapan dalam pembangunan  dan mengenali (menerima) struktur sosial masyarakat yang bias akan tetapi telah telah gagal mengidentifikasi akar ketidakadilan gender dalam masyarakat. Sedangkan GAD, berkembang pada kurun delapan puluhan, mengusahakan keadilan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan dan berusaha mengintegrasikan perempuan dalam segala aspek pembangunan (gender equality).

Upaya ini harus diakui masih sebatas isu mengingat demikian banyaknya kenyataan perempuan yang masih mendapatkan perlakuan diskriminatif di hampir setiap sector kehidupannya. Oleh karena itu usaha-usaha pembangunan yang ada selama ini lebih bersifat membahayakan (endanger) terhadap relasi interpersonal maupun hubungan manusia dengan alam. Sifat pembangunan demikian tidak hanya tidak akan bisa berkelanjutan (sustainable) tapi terlebih lagi hanya akan melahirkan banyak persoalan baru. Seperti ditekankan dalam laporan pembangunan manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1995 bahwa tanpa pengarusutamaan gender maka pembangunan akan menjadi suatu yang membahayakan (endangered).

Perempuan dan Managemen Lingkungan

Uraian di atas bisa memberi gambaran betapa kebijakan pembangunan selama ini sangat bersifat maskulin. Banyak penelitian membuktikan jika terjadi kerusakan lingkungan, baik disebabkan oleh alam atau salah urus pembangunan, perempuan dan anak-anaklah yang akan terpapar akibat terburuknya pertama kali. Maka tak berlebihan jika dikatakan bahwa perempuan memiliki interdependensi istimewa terhadap alam.

Walaupun secara harfiah baik laki-laki maupun perempuan dilihat relasinya dengan alam adalah sama-sama consumer, eksploiter, dan manager. Akan tetapi dikarenakan adanya pembagian kerja (division of labor) dalam struktur sosial masyarakat akhirnya melahirkan hubungan lebih intens antara perempuan dengan alam.  Hubungan itu bersifat interdependensi dengan derajat yang tinggi karena perempuan berperan menjamin ketersediaan kebutuhan rumah tangga sehari-hari (livelihood) seperti, mengusahakan air bersih, pengobatan herbal, bahan bakar, dan lain sebagainya. Bahkan perempuan secara umum seringkali terlibat dalam memikul tanggungjawab mengelola dan melestarikan sumber daya alam untuk kepentingan kolektif komunitasnya. Jadi peran perempuan dalam menjamin subsistensi keluarga maupun komunitasnya membuat mereka mempunyai pengetahuan dan kearifan lokal mendalam tentang alam dan strategi pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.

Peran vital perempuan terhadap lingkungan terkendala oleh banyak faktor. Perempuan pada umumnya tidak mempunyai akses dan control terhadap sumber daya alam yang selama ini mereka kelola demi subsistensi keluarga. Hak formal ‘pengelolaan’ biasanya justru berada di tangan kekuasaan laki-laki. Hal ini sangat menyulitkan dan membuat beban kerja perempuan menjadi berlipat ganda saat akses ke tanah, hutan, dan sumber daya alam mereka dihalangi. Kondisi tersebut memperkecil kesempatan perempuan (termasuk anak gadis) di bidang ekonomi dan pendidikan. Jalan keluar untuk persoalan itu adalah meretas akses perempuan pada perumusan dan pembuatan keputusan mengenai sumber daya alam, lingkungan dan program rehabilitasi lingkungan. Pemberian hak pada tingkat ‘politis’ ini akan memberikan keleluasaan pada perempuan untuk mengelola sumber daya alam komunitas mereka bebas dari segala struktur sosial kemasyarakatan yang sangat diskriminatif.

Reaffirmasi Deklarasi Rio

Bulan Juni telah menjadi saksi dua peristiwa penting untuk membangkitkan kesadaran akan pembangunan yang tak mengabaikan lingkungan. Sudah sewajarnya jika momentum ini kembali kita gunakan untuk mereafirmasi nilai-nilai luhur di dalam piagam Stockholm maupun Rio de Janeiro. Karena walau bagaimanapun carter tersebut mempunyai nilai yang sangat strategis. Hal yang perlu diupayakan dengan sangat serius adalah agar piagam-piagam itu tidak berhenti menjadi macan kertas belaka. Sudah saatnya segala usaha membangun yang kita lakukan tak mengabaikan prinsip keberlanjutan yaitu, bagaimana mencukupi kebutuhan hidup sekarang dengan tetap menjamin keterpenuhan kebutuhan hidup generasi mendatang.

Disinilah peran penting perempuan dalam pengelolaan dan manajemen lingkungan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan tak boleh lagi diabaikan. Jika tokoh Grameen Bank M. Yunus mengatakan bahwa untuk menciptakan lapangan kerja hendaknya kita belajar kepada ibu kita masing-masing. Maka untuk pembangunan yang berspektif lingkungan (sustainable development) sangat tidak salah jika kita juga belajar dari para perempuan di pedesaan, yang hidup di hutan ataupun perempuan ‘indegeneous’ lainnya tentang membangun yang berkearifan. Karena pembangunan yang mengabaikan pertimbangan kemanusian dan keberlanjutan sebenarnya merupakan symbol ketidakpedulian terhadap nasib generasi mendatang. (28/5/10)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.